Setelah saya melakukan wawancara inspeksi langsung keperusahaan PT PASAR JAYA,pada
Tanggal 22-07-2008,Pukul 16.00 WIB,Alamat Jl.Palmeriam Rt 01 Rw 08 Kelurahan
Palmeriam Jakarta timur. saya juga mewawancarai langsung Bpk.Jeni Selaku Tata
Usaha diperusahaan tsb untuk kepentingan tugas dari sekolah kami.
saya memperoleh keterangan bahwa
perusahaan itu mempunyai Sertifikat tanah lengkap yang diperolehnya di kantor
Pusat karena yang mempunyai PEMDA. Dengan biaya kurang lebih Rp.
1.000.000,untuk kepentingan biaya Notaris dan Sertifikat. Sertifikat tersebut
baru terbit setelah 3 bulan kemudian. Kendala yang ditemui yaitu kurangnya
data-data milik Pedagang untuk kepentingan membuat Sertifikat tanah. Untuk
kelancaran dalam hal ini para pedagang diberi peringatan untuk segera
melengkapi syarat-syarat tersebut.
Sedangkan cara untuk mendapatkan IMB ini
diurusnya Langsung dikelurahan,selanjutnya dikecamatan dan dikantor tata kota wilayah. Biaya yang
diperlukan tidak begitu jelas,tapi yang jelas lebih besar dari pada
Kondinasinya. IMB tersebut sudah beredar dalam jangka 6 bulan dan tidak ada
kendala yang berarti karena data-data nyasudah ada.
Dan tentang izin Penggunaan Lahan,Lahan
yang dipergunakan adalah milik pemerintah jadi sudah mendapatkan izin sebelumya.
Jadi semua biaya,berapa lama terbit suratnya dan kendala apa saja,semuanya
ditanggung oleh PEMDA.
Untuk SITU/HO yang membuatnya adalah PT
PASAR JAYA. Dengan biaya Notaris yang sudah satu paket dengan Sertifikat tempat
usaha. SITU/HO diperoleh dalam jangka 3
bulan,dengan catatan bagi yang sudah
lunas 100% bias langsung diproses dengan syarat-syarat harus ada Foto Copy KTP
dan Foto Diri.
Untuk SIUP yang mengeluarkan adalah Wali
Kota bagian Perdagangan dan terbit dalam jangka waktu 2 minggu. Dan bila ada
persyaratan yang kurang,akan menghambat pembuatan SIUP itu sendiri. Yang
bersangkutan harus segera memenuhi persyaratan tersebut,supaya tidak ada
kendala kedepannya.
Sedangkan yang mengeluarkan TDP adalah
Wali Kota bagian perdagangan. Dengan biaya kurang lebih Rp. 2.000.000. terbit
nya surat tidak
begitu jelas. Dan kendalanya tidak ada,karena semua persyaratan sudah
dipersiapkan oleh bagian pasar.
Sedangkan NPWP dikeluarkan oleh kantor
Pajak dan berlaku untuk Perseorangan saja. Biaya yang diperlukan tidak terlalu
besar,dengan waktu terbit kurang dari 1 minggu.dan tidak ada kendala sama
sekali,karena untuk kebutuhan perorangan jadi persyaratannya mudah untuk
didetailkan.
Demikian hasil yang kami dapat simpulkan
dari wawancara langsung saya. Bersama Bpk. Jeni Selaku Tata Usaha di Perusahaan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar