Sabtu, 30 Juni 2012

tugas wawancara


Setelah saya melakukan wawancara inspeksi langsung keperusahaan PT PASAR JAYA,pada Tanggal 22-07-2008,Pukul 16.00 WIB,Alamat Jl.Palmeriam Rt 01 Rw 08 Kelurahan Palmeriam Jakarta timur. saya juga mewawancarai langsung Bpk.Jeni Selaku Tata Usaha diperusahaan tsb untuk kepentingan tugas dari sekolah kami.
      saya memperoleh keterangan bahwa perusahaan itu mempunyai Sertifikat tanah lengkap yang diperolehnya di kantor Pusat karena yang mempunyai PEMDA. Dengan biaya kurang lebih Rp. 1.000.000,untuk kepentingan biaya Notaris dan Sertifikat. Sertifikat tersebut baru terbit setelah 3 bulan kemudian. Kendala yang ditemui yaitu kurangnya data-data milik Pedagang untuk kepentingan membuat Sertifikat tanah. Untuk kelancaran dalam hal ini para pedagang diberi peringatan untuk segera melengkapi syarat-syarat tersebut.
     Sedangkan cara untuk mendapatkan IMB ini diurusnya Langsung dikelurahan,selanjutnya dikecamatan dan dikantor tata kota wilayah. Biaya yang diperlukan tidak begitu jelas,tapi yang jelas lebih besar dari pada Kondinasinya. IMB tersebut sudah beredar dalam jangka 6 bulan dan tidak ada kendala yang berarti karena data-data nyasudah ada.
     Dan tentang izin Penggunaan Lahan,Lahan yang dipergunakan adalah milik pemerintah jadi sudah mendapatkan izin sebelumya. Jadi semua biaya,berapa lama terbit suratnya dan kendala apa saja,semuanya ditanggung oleh PEMDA.
     Untuk SITU/HO yang membuatnya adalah PT PASAR JAYA. Dengan biaya Notaris yang sudah satu paket dengan Sertifikat tempat usaha. SITU/HO diperoleh  dalam jangka 3 bulan,dengan catatan  bagi yang sudah lunas 100% bias langsung diproses dengan syarat-syarat harus ada Foto Copy KTP dan Foto Diri.
     Untuk SIUP yang mengeluarkan adalah Wali Kota bagian Perdagangan dan terbit dalam jangka waktu 2 minggu. Dan bila ada persyaratan yang kurang,akan menghambat pembuatan SIUP itu sendiri. Yang bersangkutan harus segera memenuhi persyaratan tersebut,supaya tidak ada kendala kedepannya.
     Sedangkan yang mengeluarkan TDP adalah Wali Kota bagian perdagangan. Dengan biaya kurang lebih Rp. 2.000.000. terbit nya surat tidak begitu jelas. Dan kendalanya tidak ada,karena semua persyaratan sudah dipersiapkan oleh bagian pasar.
     Sedangkan NPWP dikeluarkan oleh kantor Pajak dan berlaku untuk Perseorangan saja. Biaya yang diperlukan tidak terlalu besar,dengan waktu terbit kurang dari 1 minggu.dan tidak ada kendala sama sekali,karena untuk kebutuhan perorangan jadi persyaratannya mudah untuk didetailkan.
     Demikian hasil yang kami dapat simpulkan dari wawancara langsung saya. Bersama Bpk. Jeni Selaku Tata Usaha di Perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar