Minggu, 14 Oktober 2012

CSR


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumenkaryawan,pemegang sahamkomunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang. Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholderdalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rabo Bank Indonesia
Pada tahun 2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
Beasiswa IPB
Sejalan dengan  komitmen RII untuk  mendukung program pendidikan dan berbagi pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa  Institut Pertanian Bogor (IPB).  Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa  untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
Sebagai bank yang fokus di bidang Food and Agribusiness, RII memberikan perhatian besar  untuk mendukung  mahasiswa-mahasiswa IPB yang  di  masa depan  akan menentukan kebijakan pertanian di Indonesia  dan  memajukan   agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan  di Jakarta oleh anggota Dewan DIreksi  RII.
Rabobank Cinta Lingkungan”   mengajarkan  murid-murid SD  bertanam sayur
RII mengadakan kegiatan Green-CSR  yang diberi nama “Rabobank Cinta Lingkungan”.
Latar belakang Rabobank Cinta Lingkungan adalah kurangnya budaya yang mendukung terciptanya lingkungan yang baik. Tidak seperti inisiatif hijau yang umumnya menanam tanaman yang hidup untuk  jangka panjang   dan  penghijauan, program ini akan mengajarkan siswa sekolah dasar bagaimana menanam sayuran  dari bibit  yang berkaitan karena dengan kurikulum  sekolah.  Program ini ikuti oleh 10 Sekolah Dasar yaitu SD Annisa Bintaro, SD. Asisi Tebet, SD Dian Harapan Daan Mogot, SD Mutiara Bangsa Poris, SD St. Angela Bandung, SD Xaverius Teluk Betung , SD Maria Assumpta Klaten,  SD. Kanisius Klaten, SD YPPI Tunjungan dan SD Xin Zhong dengan. Sebanyak  siswa 2.700 siswa belajar menanam, merawat hingga memanen bayam merah. Kegiatan ini mendapat  sambutan yang baik dari pihak sekolah maupun siswa karena merupakan cara belajar yang menarik  dimana siswa dapat langsung mempraktekkan cara bercocok tanam yang baik dan benar. Siswa  yang berhasil memanen bayam dengan hasil yang baik mendapatkan hadiah voucher tabungan dari RII.
Program biogas untuk  Koperasi Peternak Susu Bandung Utara  (KPSBU)
Dasar pemikiran dilaksanakannya  program biogas ini adalah banyaknya peternak sapi penghasil susu di daerah ini.  Kotoran sapi yang dihasilkan cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas yang merupakan sumber energi alternatif ramah lingkungan. Gas dari kotoran hewan dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti memasak  sehingga mengurangi  pengeluaran petani untuk membeli gas alam.  Program biogas ini dilaksanakan dengan bermitra dengan kedutaan Belanda di Indonesia dan Hivos untuk menyediakan alat untuk memproses kotoran sapi dengan teknologi fermentasi gas metana sederhana menjadi energi alternatif. Saat ini  sekitar 150 rumah tangga telah menggunakan biogas untuk rumah tangga. Selain itu pupuk yang dihasilkan dari proses ini memberikan hasil yang sangat baik untuk tanaman sayur-mayur.
Selain  program  beasiswa IPB,  biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak dan anggota koperasi yang dilakukan di  Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon, Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.
Sumber : www.rabobank.co.id



Selasa, 09 Oktober 2012

Tugas Etika Bisnis


DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). 
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan :
a)      harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan
b)      harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur :
1) Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang (baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya;
2) Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab;
3) Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability);
3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni:
1) Market share liability;
2) Risk contribution;
3) Concert of action;
4) Alternative liability;
5)Enterprise liability.
 Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
  1. Dehumanisas industry.  Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger  mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan  pengangguran,  ekspansi  dan  eksploitasi  dunia  industri  telah  melahirkan polusi  dan kerusakan lingkungan yang hebat.
  2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini  semakin  sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran  ini  semakin  menuntut  akuntabilitas (accountability)  perusahaan  bukan  saja  dalam  proses  produksi,  melainkan  pula  dalam kaitannya  dengan  kepedulian  perusahaan  terhadap  berbagai  dampak  sosial  yang ditimbulkannya.
  3. Aquariumisasi dunia industri.  Dunia kerja  ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan  yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan  dalam  banyak  kasus,  masyarakat  menuntut  agar  perusahaan seperti ini di tutup.
  4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya  biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan  sosial  seperti  perawatan  anak  (child  care),  pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.


Tugas Etika Bisnis


              DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). 
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan :
a)      harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan
b)      harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur :
1) Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang (baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya;
2) Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab;
3) Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability);
3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni:
1) Market share liability;
2) Risk contribution;
3) Concert of action;
4) Alternative liability;
5)Enterprise liability.
 Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
  1. Dehumanisas industry.  Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger  mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan  pengangguran,  ekspansi  dan  eksploitasi  dunia  industri  telah  melahirkan polusi  dan kerusakan lingkungan yang hebat.
  2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini  semakin  sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran  ini  semakin  menuntut  akuntabilitas (accountability)  perusahaan  bukan  saja  dalam  proses  produksi,  melainkan  pula  dalam kaitannya  dengan  kepedulian  perusahaan  terhadap  berbagai  dampak  sosial  yang ditimbulkannya.
  3. Aquariumisasi dunia industri.  Dunia kerja  ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan  yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan  dalam  banyak  kasus,  masyarakat  menuntut  agar  perusahaan seperti ini di tutup.
  4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya  biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan  sosial  seperti  perawatan  anak  (child  care),  pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.