Pembinaan
dan pengembangan koperasi sangat penting dalam upaya memupuk pertumbuhan dan sekaligus
meningkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat golongan ekonomi lemah dalam
kegiatan pembangunan. Oleh karena sebagian besar golongan ekonomi lemah berada
di daerah pedesaan, maka dalam pelaksanaanya perhatian khusus terus diberikan
kepada pembangunan KUD. Hal itu tanpa mengabaikan pembangunan koperasi primer
lainnya dan koperasi jenis lainnya.
Pembangunan KUD mempunyai tujuan,
Yaitu:
- meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan.
- Mendorong perluasaan kesempatan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha.
- Memperluas kesempatan kerja,serta
- Peningkatan Produktivitas masyarakat perdesaan.
Dalam melaksanakan pembinaan koperasi, yang diutamakan adalah
koperasi-koperasi primer. Peranaan dan kemampuan koperasi, terutama KUD,
disempurnakan dan ditingkatkan sehingga tumbuh menjadi koperasi primer yang
tangguh dan mampu menjadi kekuatan ekonomi desa. Oleh karena itu, koperasi
primer dapat mengantarkan masyarakat desa menuju kemajuan dan kesejahteraan
sehingga akan menjadikan koperasi lebih mandiri dan makin berakar dalam
kehidupan social ekonomi masyrakat.
Dalam membina koperasi perlu ditingkatkan penyuluhan yang diarahkan pada
peningkatan kemampuan koperasi dan para anggotanya untuk mengelola organisasi
koperasi, menghimpun dan mengarahkan dana untuk modal koperasi, menjalankan
usaha, serta menyelenggrakan pengewasan terhadap koperasi.
Dalam pelita V ditentukan bahwa pembangunan KUD dan koperasi primer
lainnya diarahkan untuk:
- berswakarya dan berswadaya.
- Menjadi salah satu wadah utama dalam membina kemampuan golongan ekonomi lemah.
- Meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan para anggotanya.
- Berpartisipasi aktif diberbagai sector, seperti sector-sektor pertanian pangan, industri, kelistrikan desa, perdagangan, perkreditan, dan angkutan serta
- Mengadakan kerja sama dengan sesame koperasi primer lainnya.
Pemerintah
melakukan pembinaan koperasi dengan cara berikut ini.
a. menciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan koperasi, yaitu dengan jalan:
1. memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada koperasi.
2. meningkatan dana memantapkan kemampuan
koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
3. mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan
usaha lainnya serta.
4. membudayakan
koperasi dalam masyrakat.
b. memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi, yaitu dengan jalan:
1. membimbing
usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2. mendorong,
mengembangka, dan membantu pelaksaan pendidikan, penyuluhan, dan penilitan
perkoperasian.
3. memberikan
kemudahan untuk jaringan usaha koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan
koperasi.
4. membantu
pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antarkoperasi serta
5. memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi
dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Dalam rangka
memberikan perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat:
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi,dan
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi disuatu wilayah yang telah berhasil diusahkan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan uasaha lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar