Sabtu, 30 Juni 2012

Pembinaan dan Pengembangan Koperasi



Pembinaan dan pengembangan koperasi sangat penting dalam upaya  memupuk pertumbuhan dan sekaligus meningkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat golongan ekonomi lemah dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena sebagian besar golongan ekonomi lemah berada di daerah pedesaan, maka dalam pelaksanaanya perhatian khusus terus diberikan kepada pembangunan KUD. Hal itu tanpa mengabaikan pembangunan koperasi primer lainnya dan koperasi jenis lainnya.
Pembangunan KUD mempunyai tujuan, Yaitu:
  1. meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan.
  2. Mendorong perluasaan kesempatan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha.
  3. Memperluas kesempatan kerja,serta
  4. Peningkatan Produktivitas masyarakat perdesaan.
Dalam melaksanakan pembinaan koperasi, yang diutamakan adalah koperasi-koperasi primer. Peranaan dan kemampuan koperasi, terutama KUD, disempurnakan dan ditingkatkan sehingga tumbuh menjadi koperasi primer yang tangguh dan mampu menjadi kekuatan ekonomi desa. Oleh karena itu, koperasi primer dapat mengantarkan masyarakat desa menuju kemajuan dan kesejahteraan sehingga akan menjadikan koperasi lebih mandiri dan makin berakar dalam kehidupan social ekonomi masyrakat.
Dalam membina koperasi perlu ditingkatkan penyuluhan yang diarahkan pada peningkatan kemampuan koperasi dan para anggotanya untuk mengelola organisasi koperasi, menghimpun dan mengarahkan dana untuk modal koperasi, menjalankan usaha, serta menyelenggrakan pengewasan terhadap koperasi.
Dalam pelita V ditentukan bahwa pembangunan KUD dan koperasi primer lainnya diarahkan untuk:
  1. berswakarya dan berswadaya.
  2. Menjadi salah satu wadah utama dalam membina kemampuan golongan ekonomi lemah.
  3. Meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan para anggotanya.
  4. Berpartisipasi aktif diberbagai sector, seperti sector-sektor pertanian pangan, industri, kelistrikan desa, perdagangan, perkreditan, dan angkutan serta
  5. Mengadakan kerja sama dengan sesame koperasi primer lainnya.

Pemerintah melakukan pembinaan koperasi dengan cara berikut ini.
a. menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, yaitu dengan jalan:
1.  memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.  meningkatan dana memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya serta.
4. membudayakan koperasi dalam masyrakat.

b. memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi, yaitu dengan jalan:
1. membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2. mendorong, mengembangka, dan membantu pelaksaan pendidikan, penyuluhan, dan penilitan perkoperasian.
3. memberikan kemudahan untuk jaringan usaha koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi serta
5. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat:
  1. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi,dan
  2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi disuatu wilayah yang telah berhasil diusahkan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan uasaha lainnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar