Selasa, 23 November 2010

koperasi


PERANAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA
Koperasi beasal dari kata co-operation (bahasa inggris). Co, artinya bersama-sama , dan operation artinya bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Berikut ini contoh beberapa koperasi yang kita kenal.
  1. Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu usaha bersama antara sejumlah orang di suatu wilayah unit desa.
  2. Koperasi batik, yaitu usaha bersama antara sejumlah orang yang berhubungan dengan persolan perbatikan.
  3. Koperasi sekolah, yaitu usaha bersama antara sejumlah pelajar disuatu sekolah.
Walaupun koperasi berarti usaha bersama, tetapi tidak semua bentuk usaha bersama didalam masyrakat dapat disebut sebagai koperasi.  
Dr. Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) membagi koperasi sebagai koperasi social dan koperasi ekonomi. Hal ini sering ditemui dalam masyrakat Indonesia. Koperasi sosial adalah koperasi yang dijalankan dengan tujuan social, tanpa perhitungan ekonomi. Yang dimaksud perhitungan ekonomi adalah usaha memperoleh hasil maksimum dengan pengeluaran tertentu. Koperasi ekonomi, merupakan koperasi yang bertujuan memajukan sebagian besar penduduk yang ekonominya lemah dengan cara bekerja bersama-sama. Sisini koperasi bersifat ekonomi.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Ekonomi Rakyat adalah potensi ekonomi dalam masyarakat yang perlu menghimpun  diri ke dalam koperasi agar dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi.
  2. Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, berarti koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi bukan kumpulan modal seperti yang terdapat dalam badan usaha lain. Badan hukum adalah suatu badan yang secara hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia.
  3. Asas kekeluargaan, artinya berdasarkan kepentingan bersama atas dasar satu semua dan semua untuk satu.
 Koperasi Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian, pengaruh dan penggunaan modal tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia sebagai kumpulan orang-orang, dan bukan sebagai kumpulan modal.
  2. Segala kegiatan koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan paksaan, ancaman, dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak berhubungan atau ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.

  1. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya, dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan anggota masing-masing. Besar kecilnya karya dan jasa anggota dicerminkan pula dalam pembagian pendapatan dalam koperasi.
Dengan demikian, koperasi mempunyai dua segi yang terjalin menjadi satu sebagai berikut.
a. Segi Sosial
        Koperasi ialah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan dan berasaskan kegotong royongan.
b. Segi Ekonomi
        Koperasi ialah suatu organisasi ekonomi yang menyelenggarkan suatu usaha dibidang ekonomi untuk melayani kepentingan ekonomi atau kesejahteraan anggotanya.
        Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 (Pasal 3).
B. Peran Koperasi
        Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarkat, khususnya bagi para anggotanya. Peranan tersebut sebagai berikut.
1.       Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.       Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
3.       Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyrakat.
4.       koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
5.       Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
6.       Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Jenis-jenis Koperasi dapat digolongkan menurut berbagai segi.
a. Koperasi Menurut Sifat Usahanya
                Menurut sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut:
1)      Koperasi Konsumsi
2)      Koperasi Produksi
3)      Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
4)      Koperasi Jasa
5)      Koperasi serba usaha



b. Koperasi Menurut Sifat Keluasan Usahanya
                Koperasi Menurut sifat keluasan usahanya dibedakan sebagai berikut.
1)      Koperasi tunggal Usaha, yaitu koperasi yang hanya mempunyai satu unit usaha saja, misalnya koperasi produksi sayur mayor dan koperasi simpan pinjam.
2)      Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang mengelola atau menangani beberapa unit usaha, misalnya KUD.
c. Koperasi Menurut Komoditas atau Barang yang Ditangani
                Koperasi Menurut komoditas atau barang yang ditangani ada berbagi macam.
Contoh : 1. Koperasi Karet
                    2. Koperasi Cengkih
                    3. Koperasi ternak
                    4. Koperasi Batik
d. Koperasi Menurut Lapangan Usahanya
                Menurut lapangan Usahanya, Koperasi ada beberapa Macam
Contoh: 1. Koperasi Pertanian
              2. Koperasi Perikanan
3. Koperasi Perumahan
e. Koperasi Menurut Wilayah Kerjanya
                Koperasi menurut wilayah kerjanya atau daerah tempat tinggal anggotanya, ada beberapa macam.
Contoh:
1)      Koperasi RW, anggotanya meliputi suatu Rukun Warga
2)      Koperasi unit desa
3)      Koperasi pasar, anggotanya meliputi pedagang yang berjualan disebuah pasar tertentu.
4)      Koperasi sekolah, anggoyanya meliputi murid-murid suatu sekolah
f. Koperasi Menurut Fungsional atau gotongan personilnya
                menurut fungsional atau gotongan personilnya, koperasi digolongkan menjadi beberapa macam.
Contoh: 1. Koperasi Wanita
                   2. Koperasi Pemuda
                   3. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi

Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
refrensi : www.lapenkop.coop

Senin, 08 November 2010

Mari Berkoperasi

Definisi Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
k
.Nilai-nilai Koperasi mendasarkan diri

  1. nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung

  1. kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab terhadap orang lain

  1. sosial dan kepedulian terhadap orang lain

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka;
Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
demokratis;
3) Partisipasi ekonomi anggota;
Partisipasi ekonomi anggota;
4) Otonomi dan kebebasan;
Otonomi dan kebebasan;
5) Pendidikan, pelatihan dan informasi;
Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6) Kerjasama diantara Koperasi;
Kerjasama diantara Koperasi;
7) Kepedulian terhadap komunitas.
Kepedulian terhadap komun
Tujuan Membangun Koperasi
dan mengembangkan potensi dan
1. kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
2. .Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
masyarakat;
           3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian  
           nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya; 

            4. Mengembangkan taraf hidup masyarakat


Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

  • Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.

  • Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.


Jadi tidak ada ruginya jika kita mulai mendaftar menjadi anggota ataupun mendirikan koperasi yang sangat mendatangkan banyak manfaat.
sebagai soko gurunya;

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan

Senin, 01 November 2010

Koperasi dI Indonesia

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA BELUM MAJU
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
            Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.
            Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only).

SOLUSI UNTUK KOPERASI DI INDONESIA
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatn koperasi yaitu dengan jalan :
1.    Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi
2.    Meningkatkan dana memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat dan tangguh dan mandiri
3.    Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling mengutungkan
4.    Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan anggotanya
5.    Mendorong,mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan,penyuluhan serta dana koperasi.