Rabu, 23 Maret 2011

Penyimpangan – Penyimpangan Terhadap Konstitusi


Penyimpangan – Penyimpangan Terhadap Konstitusi

            Dalam Praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap Konstitusi (UUD) Yaitu:
1. Penyimpangan terhadap UUd 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
  1. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum Terbentuknya MPR, DPR, Dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi “sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”.
  2. Keluarnya Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan Presidensial menjadi sistem pemerintahan Parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
1.      Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara Lain:
a.       Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b.      MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1956 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c.       Pimpinan lembaga-lembaga Negara, diberi kedudukan sebagai menteri-menteri Negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d.      Hak Budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
e.       Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR).
f.       MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru.
  1. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen.
  2. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUd yang Tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat / terakhir berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanakan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri anatara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil amandemen yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hali itu ada yang menganggap bertentang dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar