Rabu, 23 Maret 2011

MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikanoleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah disepakati.












KEADILAN SOSIAL

          Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah pancasila. Sila kelima pancasila, berbunyi : “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “.
            Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ menulis sebagai berikut “ keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
            Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyong.
  2. Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui jalur pemerataan, yaitu : 1). Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, 2). Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. 3). Pemerataan kesempatan kerja. 4). Pemerataan kesempatan berusaha.





BERBAGAI MACAM KEADILAN

Keadilan Legal atau Keadilan Moral
            Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagi fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
            Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

Keadilan Distributif
            Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terjadi bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Contoh, Lia bekerja 8 tahun dan Rita bekerja 5 tahun. Pada waktu berikan  hadiah harus dibedakan antara Lia dan Rita, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya berkerja. Misalkan Lia menerima Rp.150.000,- maka Rita harus merima Rp.75.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Lia dan Rita sama justru hal tersebut tidak adil.

Keadilan Komutatif
          Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan kertertiban dalam masyarakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar