Selasa, 23 November 2010

koperasi


PERANAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA
Koperasi beasal dari kata co-operation (bahasa inggris). Co, artinya bersama-sama , dan operation artinya bekerja atau bertindak. Secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Berikut ini contoh beberapa koperasi yang kita kenal.
  1. Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu usaha bersama antara sejumlah orang di suatu wilayah unit desa.
  2. Koperasi batik, yaitu usaha bersama antara sejumlah orang yang berhubungan dengan persolan perbatikan.
  3. Koperasi sekolah, yaitu usaha bersama antara sejumlah pelajar disuatu sekolah.
Walaupun koperasi berarti usaha bersama, tetapi tidak semua bentuk usaha bersama didalam masyrakat dapat disebut sebagai koperasi.  
Dr. Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) membagi koperasi sebagai koperasi social dan koperasi ekonomi. Hal ini sering ditemui dalam masyrakat Indonesia. Koperasi sosial adalah koperasi yang dijalankan dengan tujuan social, tanpa perhitungan ekonomi. Yang dimaksud perhitungan ekonomi adalah usaha memperoleh hasil maksimum dengan pengeluaran tertentu. Koperasi ekonomi, merupakan koperasi yang bertujuan memajukan sebagian besar penduduk yang ekonominya lemah dengan cara bekerja bersama-sama. Sisini koperasi bersifat ekonomi.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Ekonomi Rakyat adalah potensi ekonomi dalam masyarakat yang perlu menghimpun  diri ke dalam koperasi agar dapat bersaing dengan golongan ekonomi bukan koperasi.
  2. Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, berarti koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi bukan kumpulan modal seperti yang terdapat dalam badan usaha lain. Badan hukum adalah suatu badan yang secara hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia.
  3. Asas kekeluargaan, artinya berdasarkan kepentingan bersama atas dasar satu semua dan semua untuk satu.
 Koperasi Indonesia mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian, pengaruh dan penggunaan modal tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia sebagai kumpulan orang-orang, dan bukan sebagai kumpulan modal.
  2. Segala kegiatan koperasi Indonesia dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan paksaan, ancaman, dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak berhubungan atau ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.

  1. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya, dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan anggota masing-masing. Besar kecilnya karya dan jasa anggota dicerminkan pula dalam pembagian pendapatan dalam koperasi.
Dengan demikian, koperasi mempunyai dua segi yang terjalin menjadi satu sebagai berikut.
a. Segi Sosial
        Koperasi ialah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan dan berasaskan kegotong royongan.
b. Segi Ekonomi
        Koperasi ialah suatu organisasi ekonomi yang menyelenggarkan suatu usaha dibidang ekonomi untuk melayani kepentingan ekonomi atau kesejahteraan anggotanya.
        Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 (Pasal 3).
B. Peran Koperasi
        Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarkat, khususnya bagi para anggotanya. Peranan tersebut sebagai berikut.
1.       Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.       Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
3.       Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyrakat.
4.       koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
5.       Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
6.       Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Jenis-jenis Koperasi dapat digolongkan menurut berbagai segi.
a. Koperasi Menurut Sifat Usahanya
                Menurut sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut:
1)      Koperasi Konsumsi
2)      Koperasi Produksi
3)      Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
4)      Koperasi Jasa
5)      Koperasi serba usaha



b. Koperasi Menurut Sifat Keluasan Usahanya
                Koperasi Menurut sifat keluasan usahanya dibedakan sebagai berikut.
1)      Koperasi tunggal Usaha, yaitu koperasi yang hanya mempunyai satu unit usaha saja, misalnya koperasi produksi sayur mayor dan koperasi simpan pinjam.
2)      Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang mengelola atau menangani beberapa unit usaha, misalnya KUD.
c. Koperasi Menurut Komoditas atau Barang yang Ditangani
                Koperasi Menurut komoditas atau barang yang ditangani ada berbagi macam.
Contoh : 1. Koperasi Karet
                    2. Koperasi Cengkih
                    3. Koperasi ternak
                    4. Koperasi Batik
d. Koperasi Menurut Lapangan Usahanya
                Menurut lapangan Usahanya, Koperasi ada beberapa Macam
Contoh: 1. Koperasi Pertanian
              2. Koperasi Perikanan
3. Koperasi Perumahan
e. Koperasi Menurut Wilayah Kerjanya
                Koperasi menurut wilayah kerjanya atau daerah tempat tinggal anggotanya, ada beberapa macam.
Contoh:
1)      Koperasi RW, anggotanya meliputi suatu Rukun Warga
2)      Koperasi unit desa
3)      Koperasi pasar, anggotanya meliputi pedagang yang berjualan disebuah pasar tertentu.
4)      Koperasi sekolah, anggoyanya meliputi murid-murid suatu sekolah
f. Koperasi Menurut Fungsional atau gotongan personilnya
                menurut fungsional atau gotongan personilnya, koperasi digolongkan menjadi beberapa macam.
Contoh: 1. Koperasi Wanita
                   2. Koperasi Pemuda
                   3. Koperasi Pegawai Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar