Selasa, 09 Oktober 2012

Tugas Etika Bisnis


DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). 
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan :
a)      harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan
b)      harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur :
1) Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang (baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya;
2) Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab;
3) Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability);
3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni:
1) Market share liability;
2) Risk contribution;
3) Concert of action;
4) Alternative liability;
5)Enterprise liability.
 Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
  1. Dehumanisas industry.  Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger  mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan  pengangguran,  ekspansi  dan  eksploitasi  dunia  industri  telah  melahirkan polusi  dan kerusakan lingkungan yang hebat.
  2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini  semakin  sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran  ini  semakin  menuntut  akuntabilitas (accountability)  perusahaan  bukan  saja  dalam  proses  produksi,  melainkan  pula  dalam kaitannya  dengan  kepedulian  perusahaan  terhadap  berbagai  dampak  sosial  yang ditimbulkannya.
  3. Aquariumisasi dunia industri.  Dunia kerja  ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan  yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan  dalam  banyak  kasus,  masyarakat  menuntut  agar  perusahaan seperti ini di tutup.
  4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya  biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan  sosial  seperti  perawatan  anak  (child  care),  pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.


Tugas Etika Bisnis


              DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). 
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan :
a)      harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan
b)      harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur :
1) Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang (baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya;
2) Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab;
3) Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
  1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability);
3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni:
1) Market share liability;
2) Risk contribution;
3) Concert of action;
4) Alternative liability;
5)Enterprise liability.
 Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
  1. Dehumanisas industry.  Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger  mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan  pengangguran,  ekspansi  dan  eksploitasi  dunia  industri  telah  melahirkan polusi  dan kerusakan lingkungan yang hebat.
  2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini  semakin  sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran  ini  semakin  menuntut  akuntabilitas (accountability)  perusahaan  bukan  saja  dalam  proses  produksi,  melainkan  pula  dalam kaitannya  dengan  kepedulian  perusahaan  terhadap  berbagai  dampak  sosial  yang ditimbulkannya.
  3. Aquariumisasi dunia industri.  Dunia kerja  ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan  yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan  dalam  banyak  kasus,  masyarakat  menuntut  agar  perusahaan seperti ini di tutup.
  4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya  biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan  sosial  seperti  perawatan  anak  (child  care),  pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.


Sabtu, 30 Juni 2012

Pembinaan dan Pengembangan Koperasi



Pembinaan dan pengembangan koperasi sangat penting dalam upaya  memupuk pertumbuhan dan sekaligus meningkatkan peranan dan tanggung jawab masyarakat golongan ekonomi lemah dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena sebagian besar golongan ekonomi lemah berada di daerah pedesaan, maka dalam pelaksanaanya perhatian khusus terus diberikan kepada pembangunan KUD. Hal itu tanpa mengabaikan pembangunan koperasi primer lainnya dan koperasi jenis lainnya.
Pembangunan KUD mempunyai tujuan, Yaitu:
  1. meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan.
  2. Mendorong perluasaan kesempatan kerja dan pemerataan kesempatan berusaha.
  3. Memperluas kesempatan kerja,serta
  4. Peningkatan Produktivitas masyarakat perdesaan.
Dalam melaksanakan pembinaan koperasi, yang diutamakan adalah koperasi-koperasi primer. Peranaan dan kemampuan koperasi, terutama KUD, disempurnakan dan ditingkatkan sehingga tumbuh menjadi koperasi primer yang tangguh dan mampu menjadi kekuatan ekonomi desa. Oleh karena itu, koperasi primer dapat mengantarkan masyarakat desa menuju kemajuan dan kesejahteraan sehingga akan menjadikan koperasi lebih mandiri dan makin berakar dalam kehidupan social ekonomi masyrakat.
Dalam membina koperasi perlu ditingkatkan penyuluhan yang diarahkan pada peningkatan kemampuan koperasi dan para anggotanya untuk mengelola organisasi koperasi, menghimpun dan mengarahkan dana untuk modal koperasi, menjalankan usaha, serta menyelenggrakan pengewasan terhadap koperasi.
Dalam pelita V ditentukan bahwa pembangunan KUD dan koperasi primer lainnya diarahkan untuk:
  1. berswakarya dan berswadaya.
  2. Menjadi salah satu wadah utama dalam membina kemampuan golongan ekonomi lemah.
  3. Meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan para anggotanya.
  4. Berpartisipasi aktif diberbagai sector, seperti sector-sektor pertanian pangan, industri, kelistrikan desa, perdagangan, perkreditan, dan angkutan serta
  5. Mengadakan kerja sama dengan sesame koperasi primer lainnya.

Pemerintah melakukan pembinaan koperasi dengan cara berikut ini.
a. menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, yaitu dengan jalan:
1.  memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.  meningkatan dana memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya serta.
4. membudayakan koperasi dalam masyrakat.

b. memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi, yaitu dengan jalan:
1. membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2. mendorong, mengembangka, dan membantu pelaksaan pendidikan, penyuluhan, dan penilitan perkoperasian.
3. memberikan kemudahan untuk jaringan usaha koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi serta
5. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat:
  1. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi,dan
  2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi disuatu wilayah yang telah berhasil diusahkan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan uasaha lainnya.  

HAVE FUN


Laki laki? ck ck ck....... susaaaahhh.

Pria memang susah untuk dibuat bahagia:
Masalah-masalah yang timbul pada Pria

Jika kamu memperlakukannya dengan baik, dia pikir kamu jatuh
cinta kepadanya Jika tidak, kamu akan dibilang sombong.

Jika kamu berpakaian bagus, dia pikir kamu sedang mencoba untuk
menggodanya, jika tidak, dia bilang kamu kampungan.

Jika kamu berdebat dengannya, dia bilang kamu keras kepala, jika
kamu tetap diam, dia bilang kamu nggak punya otak.

Jika kamu lebih pintar dari pada dia, dia akan kehilangan muka, jika dia yang lebih pintar, dia bilang hebat.

Jika kamu tidak cinta padanya, dia akan mencoba mendapatkanmu, jika kamu Mencintainya, dia akan mencoba untuk meninggalkanmu.

Jika kamu beritahu dia masalah mu, dia bilang kamu menyusahkan.
Jika tidak, dia bilang kamu tidak mempercayai mereka.

Jika kamu cerewet pada dia, kamu seperti seorang pengasuh baginya, tapi jika dia yang cerewet pada kamu, itu karena dia perhatian.

Jika kamu langgar janji kamu, kamu tidak bisa dipercaya, jika dia yang mengingkari janjinya, dia melakukannya karena terpaksa.

Jika kamu merokok, kamu adalah cewek liar, kalau dia yang merokok , dia adalah seorang gentleman.

Jika kamu menyakitinya, kamu sangat kejam, tapi kalau dia yang menyakitimu, itu karena kamu terlalu sensitif dan terlalu sulit untuk dibuat bahagia!!!!!


HAVE FUN.....!!!1

Arti Diri Mu


Arti Diri Mu



Kau pria yang ku cinta.
Kau pria yang ku kagumi.
Kau lah yang memberikan ku kekuatan.
Kau lah pelipur hati dan penerang jiwa ku.

Kau yang mampu menyembuhkan luka di hati.
Luka yang telah banget lama menyiksa diri.

Dengan cinta mu.
Kau sinari hidup ku yang dulu banget klam.
Dengan cinta mu .
Kau mampu mengubah air mata yang selama ini selalu mewarnai hari-hari ku.
Saat ku berada di dekat mu .
Senyum yang kau ciptakan untuk ku tak kunjung berakhir.

Kau ingin mengukir sebuah kenangan indah.
Menjalani kehidupan bersama mu.
Menyembuhkan luka yang lama telah bangat lama membekas dihati ku.
Menguatkan jalinan cinta yang dulu bangat rapuh.
Rapuh karena keegoisan,kebohongan,dan kemunafikan.

1 pinta ku…
Jangan pernah letih temani hidup ku…