Rabu, 23 Maret 2011

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut

MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikanoleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah disepakati.












KEADILAN SOSIAL

          Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah pancasila. Sila kelima pancasila, berbunyi : “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “.
            Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ menulis sebagai berikut “ keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
            Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyong.
  2. Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui jalur pemerataan, yaitu : 1). Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, 2). Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. 3). Pemerataan kesempatan kerja. 4). Pemerataan kesempatan berusaha.





BERBAGAI MACAM KEADILAN

Keadilan Legal atau Keadilan Moral
            Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagi fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
            Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

Keadilan Distributif
            Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terjadi bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Contoh, Lia bekerja 8 tahun dan Rita bekerja 5 tahun. Pada waktu berikan  hadiah harus dibedakan antara Lia dan Rita, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya berkerja. Misalkan Lia menerima Rp.150.000,- maka Rita harus merima Rp.75.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Lia dan Rita sama justru hal tersebut tidak adil.

Keadilan Komutatif
          Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan kertertiban dalam masyarakat



Selasa, 22 Maret 2011

KEJUJURAN

KEJUJURAN


            Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
            Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
            Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik dari pada yang lancing barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
            Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaraan pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
            Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri. Bagi seniman kejujuran dan ketidak jujuran membangkitkan daya kreatifitas manusia banyak hasil seni lahir dari kandungan peristiwa atau kasus ketidak jujuran.
            Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.









KECURANGAN

Kecurangan atau curang indentik dengan ketidak jujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
            Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan susah. Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka berbuat curang mengnggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun oaring lain menderita karenanya.
            Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek  yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah terdapat jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

PEMULIHAN NAMA BAIK
           
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggan batin yang tak ternilai harganya.
            Ada pribahasa berbunyi “ dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang “ artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “ jagalah nama baik keluargamu!” . orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “ laksanakan apa yang kamuanggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
            Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
            Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a). manusia menurut sifta dasarnya adalah mahluk moral.
b). ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sebagai pelaku moral tersebut.
            Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

PEMBALASAN

            Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
            Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. dilain kesempatan B memberikan minuman kepada A. perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
            Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan, pergaulan yang bersahabat  mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
 

PAHAM-PAHAM KEKUASAAN (KEWARGANEGARAAN)

PAHAM –PAHAM KEKUASAAN
A.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini: 1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
       2. untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
       3. dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
B.      Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.

TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
 menganut konsep kekuatan dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan: Barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eropa dan Asia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”. Selanjutnya , barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet
Ketiga ahli Geopolitik berpendapat bahwa kekuasaan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu Konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpukan kekuatan lawan dengan menghancurkan dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.